Kencanaoke1@gmail.com
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Belum Hadir
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa adalah Pertanggungjawaban dari Pemegang Manajemen Desa untuk memberikan informasi tentang segala aktifitas dan kegiatan desa kepada masyarakat atas pengelolaan dana desa dan pelaksanaan berupa rencana-rencana program yang dibiayai dengan uang desa sesuai pada APBDesa yang berisi pendapatan, belanja dan pembiayaan desa.
Pada hari Kamis 11 Juli 2024 Pemdes Braja Kencana menggelar Rapat Penyerapan Realisasi Anggaran APBDES 2024 di Ruang Aula Kantor Desa. Hadir dalam rapat tersebut Kepala Desa, Kasi, Kaur, Bendahara Desa, Kadus Ketua BPD, Anggota BPD, ketua LPM dan TPK Desa.
Dalam Sambutanya Kepala Desa Braja Kencana Heru Setiawan Mengatakan “ Penggunaan anggaran desa agar di terapkan dan dilaksnakan secara transparan akuntabel dan tepat dalam penggunaan. Ruang publik yang dapat diakses masyarakat hendaknya agar di manfaatkan sebagai sarana transparansi penyerapan penggunaan anggaran desa .” Terang Kepala Desa.
Pelaporan penggunaan anggaran desa merupakan proses penyampaian data dan/atau informasi anggaran desa mengenai perkembangan, kemajuan setiap penggunaan anggaran.
Sarana Publikasi penggunaan anggaran desa seperti halnya ADD, DD, Bagi hasil Pajak, Bantuan Keuangan Kapupaten dapat dilakukan melalui:
Baliho;
Papan informasi Desa;
Media Elektronik;
Media Cetak;
Media Sosial;
Website Desa;
Musyawarah ( pertemuan bersama tokoh masyarakat )
Dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa tersebut.
Kepala Desa juga menyampaikan, “Dengan adanya transparansi penggunaan anggaran desa di harapkan dapat menjadi sarana keterbukaan dan transparansi Pemerintah desa kepada BPD selaku lembaga Pengawasan Pemerintahan Desa”. Pungkasnya.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semester pertama disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semester kedua disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
Dalam tempat yang sama Sekdes Desa Braja Kencana Misbahul Huda juga telah membacakan realisasi anggaran APBDES 2024 tahun berjalan dan telah disaksikan oleh semua Kasi, Kaur, Bendahara Desa, Kadus Ketua BPD, Anggota BPD, ketua LPM dan TPK Desa.
( Team Admin Des )
Kecamatan Braja Selebah
Kabupaten Lampung Timur - Lampung
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
TOTAL
Kirim Komentar